Hukum Masuk Gereja Bagi Umat Muslim

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Hukum Masuk Gereja Dalam Islam Bagi Umat Muslim

Negara kita termasuk kedalam negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak didunia. Dengan mayoritas penduduk muslim sebagai kelompok penduduk yang juga membuat Indonesia menduduki posisi sebagai negara muslim terbesar di dunia. Toleransi tentunya tetap menjadi isu yang selalu hangat untuk di perbincangkan.

Meskipun begitu, kita adalah negara yang dikenal dengan tingkat toleransi paling tinggi. Hal ini, juga merupakan salah satu tujuan dari berdirinya NKRI dimana bahwa perbedaan adalah hal yang sebenarnya menyatukan kita.

Kaitannya dengan topik ini adalah, bahkab tentu kita tidak bisa yang namanya membatasi pergaulan. Karena selain dihuni oleh penduduk muslim, negara kita juga mengakui eksistensi agama lain, yakni, kristen, khatolik, hindu, budha dan konghucu. Kristen merupakan agama yang memiliki penganut nomor dua terbesar di Indonesia. Yang artinya bahwa kita juga akan berinteraksi dengan mereka.  Islam merupakan agama yang mengajarkan makna mengenai toleransi.

Namun, juga mengajarkan pula batasan-batasannya sebagimana hukum menghadiri pernikahan di gereja . Sebagaimana firman Allah SWT berikut :

Katakanlah:

“Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (Q.S. al-Kafirun: 1-6).

Hukum Masuk Gereja Dalam Islam

Islam merupakan salah satu agama dan sumber ajaran yang mengatur dengan seksama bagaimana berinteraksi dengan umat muslim agama lain. Dalam pandangan islam toleransi merupakan dasar untuk mencapai kerukunan antar umat beragama.

Meskipun begitu, dalam dasar hukum islam kita dilarang untuk ikut-ikutan melakukan kebiasaan mereka. Banyak yang menganggapnya sepele, namun dengan tegas Rosulullah menyatakan hal tersebut dalam hadist berikut :

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (dalam ciri khas mereka, pen.) maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Terdapat tiga hukum seorang muslim masuk gereja dalam islam yakni haram, makruh dan boleh. Tergantung bagaimana situasi dan kondisi yang ada. Berikut akan dijabarkan 4 hukum masuk gereja dalam islam bagi umat muslim. Simak selengkapnya.

1. Al-Quran : Haram

Alasan pengharamannya jelas sekali, yaitu kita dilarang ikut dalam peribadatan agama lain. Dan Allah SWT telah menegaskan hal ini dalam Al-Quran Al-Karim.

Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. (QS. Al-Kafirun : 1-6)

Dengan ikut-ikutan memasuki gereja terutama pada saat umat tersebut sedang beribadah, menyiratkan bahwa kita memiliki kepercayaan pada ajaran tersebut. Dalam hal ini, sebagaimana dengan tegas Allah SWT menyatakan bahwa “Untukmu Agamamu dan Untukkulah Agamaku”.

Artinya bahwa dalam hal aqidah tidak ada yang bisa ikut mencampuri. Dengan kata lain bahwa dengan ikut kegiatan tersebut berarti kita telah berupaya mengingkari keislaman diri pribadi. Naudzubillah min dzalik, semoga kita di jauhkam dari hal yang demikian.

2. Fatwa Umar : Haram

Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu.

“Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka.”

Sebagaimana dijelaskan pada poin pertama, bahwa hukum masuk gereja dalam islam bagi umat muslim adalah haram hukumnya. Bahkan Umar Bin Al Lhatab menyatakan bahwa akan datang kemarahan Allah, jika ada umat muslim yang menyambangi tempat peribadatan umat lain pada saat kaum tersebut sedang merayakan hari atau upacara keagamaan mereka.

3. Jumhur Ulama : Boleh

Ada beberapa kondisi yang menurut jumhur ulama memperbolehkan kita untuk masuk ke tempat tersebut. Terutama pada saat tidak adanya aktifitas peribadatan dan sebagai upaya dalam ciri-ciri dakwah yang baik . Sebagaimana Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah (2: 115) disebutkan,

“Jika pergi ke Gereja untuk menunjukkan sikap toleransi, maka tidak boleh. Namun jika itu sebagai langkah awal untuk berdakwah, mengajak non muslim pada Islam, tetapi tanpa turut serta dalam ibadah mereka, juga tidak khawatir terpengaruh dengan ibadah, kebiasaan dan taklid pada mereka, itu boleh.”

Para ulama dikalangan Malikiyah, Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa memperbolehkan umat muslim masuk gereja. Sebagai Bukti islam sebagai agama  damai , namun sebagian lagi mensyaratkan bahwa harus mendapatkan izin dari dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Keterangan seperti ini dapat kita baca pada kitab Kasyful Qana’ jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572.

“Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan. Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya (masuk ke gereja) kecuali jika perlu dan mendesak.”  

4. Makruh : Mazhab Al-Hanafiyah

Berbeda dengan pandangan sebagian ulama Hanfiyah yang memandang bahwa hukum memasuki gereja bagi umat muslim ialah makruh. Makruh disini berarti bahwa perbuatan tersebut dilarang, namun tidak terdapat konsekuensi jika melakukannya. Sebagaimana Ibnu ‘Aidz meriwayatkan dalam Futuhusy Syam, bahwa orang Nashrani pernah membuatkan sajian untuk ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika beliau tiba di Syam.

“Ketika itu beliau diundang makan, maka tanya beliau, “Di mana undangan makan tersebut?” “Di gereja”, ada yang menjawab. Umar pun enggan memenuhi undangan tersebut. Umar pun mengatakan pada ‘Ali, “Pergi engkau bersama yang lainnya, lantas makanlah di sana.” Ali pun pergi bersama yang lain. Ali memasuki gereja, lantas beliau dan kaum muslimin lainnya makan di sana. Ketika itu, Ali melihat patung-patung yang ada dalam gereja lalu beliau berkata, “Apa yang Ali –amirul mukminin- lakukan ketika ia masuk?”

Ibnu Qudamah rahimahullah pernah menerangkan mengenai hukum masuk ke suatu tempat yang ada patung di dalamnya. Beliau memaparkan,

“Seperti itu tidaklah haram. Adapun bolehnya tidak memenuhi undangan orang yang memajang patung (gambar) di rumahnya adalah sebagai bentuk punishment bagi yang mengundang atas kemungkaran yang ia lakukan. Sebenarnya tidak wajib bagi yang melihat seperti itu untuk keluar dari rumah. Inilah yang nampak dari perkataan Imam Ahmad.” (Al Mughni, 8: 113)

Itulah tadi 4 hukum masuk gereja dalam islam bagi umat muslim. Tentunya merupakan tambahan pengetahuan bagi kita, agar senantiasa meningkatkan rasa ketaqwaan dan keimanan terhadap Allah SWT serta merupakan salah satu cara untuk menjalin keutamaan dalam menyambung silaturahmi . Dan semoga kita semua dapat di jauhkan dari godaan syetan yang menyesatkan dan merusak akhlak diri pribadi. Sekaligus kita akan mengetahui  bagaimana cara meningkatkan akhlak . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Sdkian,
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Sumber : https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-masuk-gereja-dalam-islam

Komentar